Soal Presidential Threshold, PPP: Belum Ada Rencana Revisi UU Pemilu

- Rabu, 15 Desember 2021 | 14:47 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menilai adanya usulan agar Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi 0% adalah sesuatu yang wajar.

Begitu juga pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ihwal Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi.

“Usulan presidensial threshold 0% sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke MK itu juga dilindungi UU,” kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Awiek—sapaan akrab Baidowi—mengingatkan, gugatan terhadap UU Pemilu agar Presidential Thershold menjadi 0% sudah sering dilakukan dan banyak ditolak MK.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold Agar 0% ke MK

“Gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0% sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan treshold,” jelas dia.

Sejauh ini, kata dia, belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.

“Sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK,” bebernya.

Namun begitu, Awiek mengingkatkan Presidential Threshold adalah bentuk insentif dan pengharagaan kepada partai politik yang sudah berjuang di Pemilu.

“Selain itu, jangan sampai presiden terpilih nntinya tidak dapat dukungan di parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya,” tandasnya.

Sebelumnya Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan judicial review atau gugatan terkait ambang batas pencapresan (presidential threshold) yang 20% dan diharapkan menjadi 0% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan tersebut diajukan Gatot melalui dua Kuasa Hukumnya yakni Refly Harun dan Salman Darwin, yang didaftarkan ke MK pada hari Senin 13 Desember 2021. Gatot melayangkan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X