Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Belasan Ekor Monyet Tanpa Dokumen Lengkap

- Jumat, 24 September 2021 | 14:40 WIB
Satwa jenis monyet yang diamankan oleh Tim Gabungan Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Jumat,(24/9/2021). (ANTARA/HO-Balai Karantina Lampung)
Satwa jenis monyet yang diamankan oleh Tim Gabungan Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Jumat,(24/9/2021). (ANTARA/HO-Balai Karantina Lampung)

Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan belasan ekor monyet yang tidak disertai dengan dokumen ataupun sertifikat kesehatan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Sebanyak 13 ekor monyet ini berasal dari Kota Bandarlampung dan akan dibawa ke Jakarta, karena tidak ada dokumen lengkap maka satwa tersebut kami amankan," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung Karman, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Jumat (24/09), seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan bahwa 13 ekor monyet yang akan diseberangkan Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni itu adalah jenis monyet ekor panjang sebanyak delapan ekor, dan beruk lima ekor.

"Meski tergolong bukan jenis satwa yang dilindungi, namun melalulintaskan satwa-satwa tersebut tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen dari daerah asal," kata dia pula.

Karman mengatakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan belasan ekor monyet itu dilakukan oleh tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni dari Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

"Saat itu tim tengah melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan dan menghentikan sebuah minibus travel,,pada saat diperiksa petugas menemukan 8 ekor monyet dari jenis ekor panjang dan beruk sebanyak 5 ekor yang tidak memiliki dokumen lengkap," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perbuatan oknum tidak bertanggung jawab tersebut telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah.

"Tak hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun, dengan denda sebesar 100 juta rupiah," kata dia lagi.

Usai melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, ia mengatakan, 13 ekor satwa tersebut kemudian diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung.

Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh menyampaikan apresiasi kepada timnya dan instansi terkait yang hingga kini terus bersemangat dalam mengungkap kasus pelanggaran UU perkarantinaan.

"Saya ingin agar semangat ini terus meningkat dalam mencegah kasus pelanggaran karantina sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait Karantina Pertanian," kata dia lagi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X