Rekayasa Gugatan Hingga Beli Tanah Berpekara, Terungkap Modus Mafia Tanah Kuasai Aset

- Kamis, 9 Desember 2021 | 12:29 WIB
Warga mulai membongkar bangunannya sendiri sebelum pelaksanaan eksekusi permukiman dan kios di sepanjang jalan Simpang Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/11/2021). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Warga mulai membongkar bangunannya sendiri sebelum pelaksanaan eksekusi permukiman dan kios di sepanjang jalan Simpang Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/11/2021). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Banyaknya kasus mafia tanah mengklaim hak atas aset tanah milik pihak lain, satu modusnya adalah dengan melakukan rekayasa gugatan ke pengadilan.

Demikian disampaikan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Brigjen Pol. Daniel Aditya Jaya, Kamis (9/12/2021).

"Mafia tanah melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah, padahal baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut," ujar Daniel Aditya Jaya seperti yang dilansir Antara.

Hal itu dikemukakannya saat menjadi pemateri dalam forum group discussion bertajuk Problematika Mafia Tanah di Indonesia yang disiarkan langsung di kanal YouTube Iqtishad Consulting.

Baca juga: Polisi Bekukan Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

Dari modus seperti itu, Daniel mengimbau pihak pengadilan untuk lebih berhati-hati dan teliti mencermati setiap gugatan terkait dengan kasus pertanahan yang mereka terima.

Dengan demikian, mafia tanah secara yuridis tidak bisa menguasai tanah yang bukan menjadi haknya.

Di samping itu, lanjut Daniel, modus lain yang dilakukan oleh mafia tanah, terutama di ranah pengadilan, adalah membeli tanah-tanah yang berpekara di pengadilan.

Mereka lalu memberi suap kepada aparat penegak hukum sehingga putusan berpihak kepada kelompok mafia tanah itu.

"Kalau sudah seperti itu, arahnya juga tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Daniel.

Selain itu, kata dia, para mafia tanah juga melakukan modus lain, yaitu menggunakan hak tanah palsu.

Dengan demikian, data hak palsu pun dapat menjadi legal karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada pula mafia tanah yang melakukan gugatan tiada akhir.

Tindakan seperti itu, kata dia, menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun isinya bertentangan satu sama lain.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X