Kemendikbudristek Minta Rektorat Unsri Segera Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual

- Senin, 13 Desember 2021 | 22:34 WIB
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (10/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kemendikbudristek meminta rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) menyelesaikan kasus pelecehan seksual hingga tuntas dengan menerapkan semangat kolaborasi yang melibatkan seluruh unsur mahasiswa.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud-ristek Chatarina Muliana di Palembang, Senin (13/12) menjelaskam, dengan adanya kolaborasi antara rektorat dengan unsur mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau keorganisasian mahasiswa lainnya di kampus, maka, manfaatnya bukan sebatas hanya membantu penyelesaian kasus yang sudah berproses.

Tapi ke depan juga bisa dijadikan sebagai langkah pencegahan, sehingga tidak ada lagi mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual di kampus Unsri.

"Penyelesaian masalah ini bisa dilakukan dengan cara membangun kolaborasi dengan pihak BEM agar suasana di kampus bisa kondusif lagi," kata dia usai menggelar rapat koordinasi dengan pihak rektorat di Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang dolito[ daro AMTARA.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya dan Fakta-Fakta yang Mengikutinya

Menurut dia, dalam kasus ini Unsri sangat mungkin menjadi percontohan bagi perguruan tinggi nasional karena dianggap sudah responsif menanggapi pelaporan pelecehan seksual yang dialami mahasiswinya yaitu dengan segera membentuk tim adhoc.

Keputusan membentuk tim adhoc atau tim etik Unsri itu, lanjutnya, sangatlah tepat sebab memang penyelesaiannya adalah tanggung jawab dari perguruan tinggi.

Apalagi sudah diperkuat dengan Peraturan Mendikbud-ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Maka untuk itu, ia memastikan Kemendikbud bakal terus memberikan pendampingan untuk Unsri dalam menangani kasus pelecehan ini.

“Kami juga bakal mendampingi Unsri dalam penerapan permendikbud sebab aturannya masih tergolong baru dan masih bisa multitafsir. Jangan sampai nantinya malah menimbulkan hal yang tidak diinginkan lainnya,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X