Bebaskan Negara dari Rokok, Selandia Baru akan Larang Anak Muda Merokok

- Kamis, 9 Desember 2021 | 14:33 WIB
Ilustrasi rokok. (Freepik)
Ilustrasi rokok. (Freepik)

Pemerintahan Selandia Baru pada Kamis (9/12/2021) mengumumkan akan melarang anak-anak muda mengkonsumsi rokok. Langkah itu bertujuan agar negara itu bebas rokok di tahun 2025.

Ketika undang-undang tersebut mulai berlaku, warga yang berusia 14 tahun ke bawah tidak diperbolehkan untuk membeli rokok.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok, sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk penjual atau pemasok produk tembakau ke kelompok pemuda," kata Menteri Kesehatan Associate Ayesha Verrall, dikutip dari Miami Herald.

Nantinya, di bawah undang-undang baru, warga Selandia Baru hanya bisa membeli produk tembakau dengan kadar nikotin yang sangat rendah. Selain itu, jumlah toko yang diperbolehkan menjual produk tembakau juga dibatasi dalam jumlah yang sedikit.

Baca juga: 18,8 Persen Pelajar di Indonesia Adalah Perokok Aktif

Verrall mengatakan, rokok adalah penyebab utama kematian di Selandia Baru. Banyak warga mengidap penyakit kanker karena aktivitas ini.

"Mencegah orang untuk mulai merokok dan membantu mereka yang merokok untuk berhenti, berarti kita mencakup kedua ujung spektrum," kataVerrall melanambahkan.

Undang-undang baru tersebut masih harus melalui proses legislasi. Belum diketahui kapan UU tersebut akan mulai berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X