Rapat Paripurna, DPR Terima Surpres Revisi UU KUP

- Selasa, 22 Juni 2021 | 13:33 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Tahunan MPR. (Humas DPR)
Ketua DPR Puan Maharani saat Sidang Tahunan MPR. (Humas DPR)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa Pimpinan DPR sudah menerima lima pucuk surat dari Presiden Jokowi. Salah satunya tentang RUU KUP yang dikirimkan ke pihaknya.

"Pimpinan Dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI. Satu Surpres nomor R21 tanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang perubahan kelima atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan," kata Puan di rapat paripurna, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Viral Truk Angkut Para Jenazah Covid-19, Begini Tanggapan Pemprov DKI

Kemudian, kata Puan, DPR juga meneruma surat nomor R22 tanggal 5 Mei. Di mana hal ini mengenai rancangan undang-undang tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Ketiga surat nomor R23 tanggal 19 Mei 2021 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI," urainya.

Selain itu, ada juga surat nomor R25 tanggal 4 Juni 2021, perihal pertimbangan bagi Duta Besar RI untuk negara sahabat dan organisasi Inteenasional.

"Kelima surat nomor R26 yang tertanggal 7 Juni 2021 mengenai hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara sahabat untuk RI," tutur Puan.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X