Kapolsek Parigi Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat Usai Diduga Cabuli Anak Tahanan

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:12 WIB
Iptu I Dewa Gede Nurate, mantan Kapolsek Parigi. (ist)
Iptu I Dewa Gede Nurate, mantan Kapolsek Parigi. (ist)

Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN akhirnya dipecat dengan tidak hormat (PTDH), usai diduga berbuat asusila terhadap seorang gadis berinisial S (20 tahun), anak dari seorang tahanan kasus pencurian sapi.

Pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan hasil sidang kode etik yang digelar selama lima jam secara tertutup oleh Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (23/10/2021).

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin tersebut, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri  dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan.

Iptu IDGN dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Iptu IDGN sendiri berencana melakukan banding.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Sufahriadi.

Imingi Korban dengan Janji Melepaskan Ayahnya

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah korban berinisial S (20 tahun) membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi. Supaya kemauannya tersalurkan, Iptu IDGN memberi S sejumlah uang. 

-
S didampingi oleh pengacaranya. (antara foto)

"Ini uang bukan untuk kau. Ini untuk mamamu. Aku kasihan sama mamamu," ujar S, menirukan ucapakan Iptu IDGN.

Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.

Ayah S sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian yang dititipkan di Mapolsek Parigi. Proses persidangan terhadapnya kini telah hampir sampai pada tahap tuntutan jaksa.

Naifnya, S yang ingin agar ayahnya lekas bebas dari penjara, lantas menuruti kemauan Iptu IPDN.

"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X