Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, DPR Mendukung!

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:13 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Humas DPR)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok. Humas DPR)

Pemerintah telah memangkas cuti bersama di Natal dan tahun 2021 untuk mencegah adanya gelombang ketiga Covid-19. Hal ini pun didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, karena dianggap sebagai langkah yang tepat guna antisipasi lonjakan kasus kembali.

"Tentu kita belajar dari pengalaman yang lalu-lalu bahwa dalam setiap libur yang berkepanjangan itu akan terjadi lonjakan Covid-19. Pada saat ini Covid-19 memang landai, tetapi ancaman gelombang ketiga itu tetap menghantui atau kemungkinan ada di Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Karena itu, kata Dasco, kemudian pemerintah mengeluarkan regulasi melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk mengatur libur natal dan tahun baru ini. Diharapkan pengaturan libur ini bisa mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.

"Oleh karena itu kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut. Rentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia," jelas Dasco.

Namun begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta pemerintah untuk segera mempersiapkan perangkat yang ada perihal sosialisasi pemangkasan cuti bersama natal dan tahun baru ini secara masif.

Sehingga, lanjut Dasco, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut guna membantu pencegahan gelombang ketiga Covid-19 yang sangat dihindarkan terjadi di Indonesia.

"Kami meminta juga untuk mempersiapkan perangkat yang ada sehingga kesiapan-kesiapan di lapangan termasuk mempersiapkan sosialisasi di masyarakat itu siap. Dan tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga, di mana kita tidak hendaki seperti rumah sakit penuh, kekurang oksigen dan kurangnya penanganan dan lain-lain tdk terjadi di Indonesia," harap Dasco.

Seperti diketahui untuk mencegah mobilitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 karena pandemi Covid-19. Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

BACA JUGA: Kabiro Umum Kemensos Laporkan Pencatutan Nama Pejabat Ke Polda Metro

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (27/10/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X