Ini Aturan Pembatasan Mobilitas Masyarakat Selama Idul Adha 1442 H

- Minggu, 18 Juli 2021 | 01:26 WIB
Prof. Wiku Adisasmito. (Foto; Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Prof. Wiku Adisasmito. (Foto; Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Untuk megantisipasi melonjaknya kasus COVID-19 di masa libur hari raya Idul Adha 1442 H. Satgas Penaganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 15 tahun 2021. Surat tersebut mengatur tentang pembatasan mobilitas msyarakat yang berlaku efektif di hari Minggu, (18/7).

Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito memaparkan beberpa poin pelarangan mobilitas masyarakat. Peraturan tersebut meliputi seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

"Seperti pasien dengan sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," kata Wiku dalam konferensi pers, seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (17/7/2021).

Pembatasan aktivitas juga berlaku pada peribadatan di hari raya Idul Adha 1442 H. Hal ini dikecualikan pada wilayah non-PPKM Darurat dan PPKM diperketat dengan maksimal kapasitas 30 persen.

Selain itu, kegiatan silaturahmi, di mana masyarakat hanya diperbolehkan bersilaturahmi secara virtual. Oleh karena itu, Satgas meminta peran posko desa /kelurahan, dan RT/RW untuk mengawasi hal tersebut.

"Mohon pemerintah daerah untuk dapat bekerja sama yang baik dengan sktrol yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam implementasi kebijakan. sperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, dan instansi penegak kedisiplinan masyarakat dan maupun unsur lainnya," ujarnya.

Disebutkannya juga, bagi pelaku perjalanan dikecualikan ini, ia katakan, wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara, untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

"Untuk perjalanan antar daerah ketentuan dokumen hasil negatif COVI-19 masih sama yaitu wajib PCR yaitu 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi," katanya.

Lalu, untuk perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali, ada dokumen tambahan yang mesti disertakan. Dokumen itu adalah sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

"Dalam situasi yang belum cukup terkendali bahwa perjalanan untuk anak atau orang usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu artinya dilarang," pungkasnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X