Ternyata Ini Peran Kadishub Depok di Kasus Mafia Tanah

- Rabu, 5 Januari 2022 | 20:42 WIB
Ilustrasi sertifikat Hak Milik. (Istimewa)
Ilustrasi sertifikat Hak Milik. (Istimewa)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun membeberkan peran Eko dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian membeberkan peran dari Eko dalam kasus ini. Ternyata Eko saat itu berperan sebagai Camat.

"Saat kejadian yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Sawangan yang memproses surat pelimpahan hak atas tanah korban," kata Brigjen Andi saat dihubungi INDOZONE, Rabu (5/1/2022).

Eko sendiri kini sudah berstatus sebagai tersangka. Selain itu berkaitan dengan penahanan, Andi menyebut pihaknya belum menahan Eko.

"Belum (ditahan), baru akan pemeriksaan sebagai tersangka," beber Andi.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus mafia tanah hingga menetapkan Kadishub Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Eko, ada tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X