Terbukti Langgar UU Karantina, Rachel Vennya cs Terancam Satu Tahun Penjara

- Rabu, 3 November 2021 | 18:53 WIB
Selebgram Rachel Vennya resmi jadi tersangka. (photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Selebgram Rachel Vennya resmi jadi tersangka. (photo/ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Polisi resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina.

Polisi mengatakan, Rachel Vennya cs terbukti melanggar UU Karantina. Untuk itu, ia terancam hukuman 1 tahun penjara.

"UU Karantina itu, ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Tak hanya Rachel, kekasih, manajer dan petugas bandara juga ikut jadi tersangka.

"Iya, rachel, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka," ujar Yusri.

Lebih lanjut, keempat tersangka tersebut direncanakan bakal diperiksa pada Senin, 8 November 2021 mendatang.

Keempat tersangka ini bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka dijadwalkan bakal diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X