Ini Pasal yang Dipersangkakan ke Jerinx Terkait Pengancaman

- Senin, 12 Juli 2021 | 19:40 WIB
Jerinx SID berang kepada BCL usai pengumumannya terpapar Covid pulang dari Bali. (Instagram/Jrxsid)
Jerinx SID berang kepada BCL usai pengumumannya terpapar Covid pulang dari Bali. (Instagram/Jrxsid)

 

Musisi Jerinx SID resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adam Deni terkait kasus pengancaman. Polisi menyebut laporan itu menyertakan pasal mengenai pengancaman.

"Ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan lah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Indozone, Senin (12/7/2021).

Kombes Yusri menyebut ada dua pasal yang ditudingkan pelapor ke terlapor. Kedua pasal tersebut berisi tentang tindakan pengancaman.

"Ya, Pasal 335, Pasal 29 UU ITE," beber Yusri.

Berikut isi pasal yang dituding pelapor dilanggar oleh Jerinx:

Pasal 335 KUHP:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 29 UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X