Dosen yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Jember Sudah Ditahan, Ternyata Calon Profesor

- Kamis, 6 Mei 2021 | 21:40 WIB
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers tentang penahanan oknum dosen Unej yang cabuli anak di bawah umur (Antara)
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers tentang penahanan oknum dosen Unej yang cabuli anak di bawah umur (Antara)

Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

RH pun selanjutnya ditahan di Mapolres Jember pada Rabu (5/5/2021) malam.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menyebutkan mengatakan proses penahanan RH dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.

Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan RH pada akhir tahun 2020, setelah itu ia kembali melakukan perbuatan bejat tersebut pada Maret 2021.

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya Kamis (6/5/2021).

Akibat perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait hal itu, pihak Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021. 

Sementara itu, melalui siaran persnya, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba menempuh jalur kekeluargaan.

Dia juga mencoba untuk tidak memberikan komentar lebih banyak karena hal ini merupakan masalah keluarga. 

Ansorul mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Beberapa pihak dari mahasiswa dan LSM Gerakan Peduli Perempuan mendesak Polres Jember segera melakukan penahanan terhadap tersangka RH.

Sebab, selama ini calon profesor itu masih mengajar dan menguji skripsi dari mahasiswa yang dibimbingnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X