Pemprov DKI Izinkan Live Music Digelar di Restoran dan Hotel

- Kamis, 10 Juni 2021 | 13:40 WIB
Ilustrasi live music. (Unsplash).
Ilustrasi live music. (Unsplash).

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan live music di restoran dan hotel pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.

“Penyelenggaraan musik hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel dapat beroperasional,” tulis SK Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya yang dikutip Kamis, (10/6/2021).

Baca Juga: Duh! Pria di Bengkulu Bacok Mantan Bosnya Hingga Tewas, Tak Terima Istri Diperkosa 2 Kali

Meski diizinkan, Pemprov DKI mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila restoran atau hotel ingin menggelar live music di tempat usahanya.

Pertama, restoran atau hotel yang ingin menggelar live music harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta jumlah personel disesuaikan dengan luas panggung.

“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung. Pengunjung hotel dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu," terangnya.

Dalam aturan itu juga diatur jumlah pengunjung restoran atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk take away atau delivery service sesuai jam operasional / 24 jam,” tandas Gumilar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X