Pakar Sebut Permintaan ICW Tarik Firli Bahuri dari KPK Bertentangan dengan UU

- Rabu, 26 Mei 2021 | 22:16 WIB
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, agar menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri, kembali ke institusi kepolisian tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ahmad mengatakan, peraturan perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata dia dalam rillis pers di Jakarta, Rabu (26/5) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, pasal 32 UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu menyebutkan pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

Kemudian pimpinan KPK, sesuai pasal itu, juga dapat diberhentikan jika berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Baca juga: Pria Florida Membeli 20 Miliar Koin ASS Setelah Peluang Investasi Dogecoin Hilang

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai polisi, kemudian ditarik kepala Kepolisian Indonesia, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata dia.

Dengan kata lain, menurut dia, ada hal yang perlu diperhatikan jika harus memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," ujar dia.

Pada Selasa 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan, mereka ingin bertemu dengan Prabowo untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Bahuriselama menjabat sebagai ketua KPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X