Tak Hanya Mall, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum Ditutup Sementara saat PPKM Darurat

- Kamis, 1 Juli 2021 | 15:17 WIB
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM darurat tersebut di mana tempat ibadah hingga mall ditutup sementara.

“Tempat ibadah serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).

Adapun tempat ibadah yang dimaksud adalah masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Luhut melanjutkan selain tempat ibadah, PPKM darurat juga mengatur agar mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup sementara,” urainya.

BACA JUGA: Jokowi Resmi Ambil Kebijakan PPKM Darurat, Anies: Kami di DKI Siap

Di sisi fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

“Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” tandas Luhut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X