Menag Usul Biaya Haji Tahun 2022 Rp45 Juta

- Rabu, 16 Februari 2022 | 14:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/Galih Pradipta)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/Galih Pradipta)

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan Biaya Pergi Ibadah Haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022. Di mana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan usulan biaya haji 2022 adalah sebesar Rp45.053.363.

Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

"Terkait usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443 H, haji reguler Rp45.053.368," ujar Yaqut.

Yaqut menjelaskan biaya komponen biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa hingga biaya test PCR di Arab Saudi. Dia menuturkan biaya ini diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah Haji di masa yang akan datang.

"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah 2 tahun melakukan pelunasan BIPIH," beber Yaqut. 

BACA JUGA: Menag Sebut Pelaksanaan Ibadah Haji Bergantung pada Kesuksesan Umrah

Lebih jauh Yaqut menyampaikan jika pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen biaya penyelenggaraan ibadah Haji.

"Dengan satuan biaya sesuai standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri sepanjang komponen tersebut tersedia rujukannya dalam SBN," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X