BK akan Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Interpelasi Formula E

- Selasa, 8 Februari 2022 | 15:12 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi akan dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) terkait untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan rapat paripurna interpelasi Formula E

Anggota BK DPRD DKI dari Fraksi PSI, August Hamonangan menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Prasetyo akan dijadwalkan Rabu, 9 Februari 2022. 

"Rencananya besok," ucap August saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022). 

Kendati demikian, August belum bisa dipastikan apakah pemeriksaan tersebut akan digelar secara terbuka atau tertutup. Lantaran, hal itu hingga kini masih dibahas oleh pihaknya. 

"Ini sedang dibahas," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Prasetyo dilaporkan ke BK lantaran dinilai telah melakukan rapat paripurna interpelasi secara ilegal oleh tujuh fraksi di DPRD. Hal itu dikarenakan melanggar administrasi rapat Badan Musyawarah (Bamus). 

Prasetyo telah dilaporkan ke BK sejak 28 September lalu. Namun sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan, hingga kini belum ada pemanggilan dari BK terhadap dirinya. 

Dikarenakan laporan terhadap dirinya tersebut tak kunjung diproses, Prasetyo pun merasa seperti disandera dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi tersebut. 

"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu enggak ada apa-apanya," ucap Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X