Pakar Pidana: Putusan MA soal First Travel Keliru

- Jumat, 22 November 2019 | 07:01 WIB
Yenti Garnasih (tengah) menjadi pembicara dalam diskusi bertema
Yenti Garnasih (tengah) menjadi pembicara dalam diskusi bertema

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai keliru putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan aset First Travel kepada negara.

Yenti menilai berdasarkan hukum aset seharusnya dikembalikan kepada yang memiliki hak. Artinya, mereka yang berhak adalah para jemaah calon umrah korban First Travel

"Kata ‘dikembalikan’ itu artinya dari asal aset itu, yaitu para korban, bukan Negara," kata Yenti dalam diskusi dengan tema 'Idealkah Pengembalian Aset First Travel ke Negara?' di Gedung DPR Jakarta, Kamis (21/11).

Yenti mengatakan dalam Pasal 194 KUHP negara tidak berhak atas pengembalian aset tersebut. Menurutnya, untuk solusi atas putusan itu perlu dicari solusi di luar jalur biasa. Satu-satunya jalan adalah Peninjaun Kembali (PK), meski hal itu sebenarnya dilarang atas putusan MA.

"Mungkin satu-satunya jalan ya PK itu, walaupun dilarang tetapi demi kepentingan umum dan ini bukan pertama kali dilakukan penerobosan itu," ujar Yenti. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan menunda pelaksanaan lelang aset milik perusahaan perjalanan umrah First Travel. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, juga dikabarkan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X