Respon Pembakaran Bendera Partai, Ruhut Sitompul: PDI Perjuangan Yes, Kodrun Oh No

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:59 WIB
Ruhut Sitompul (Antaranews)
Ruhut Sitompul (Antaranews)

Merespon pembakaran bendera berlambang banteng moncong putih, politisi sekaligus berprofesi sebagai pengacara, Ruhut Sitompul memberikan semangat kepada kader PDI Perjuangan.

Pembakaran bendera PDIP dilakukan para pengunjuk rasa yang menolak haluan ideologi Pancasila dalam RUU HIP beberapa waktu lalu.

Respon yang turut menyemangati kader PDIP disampaikan Ruhut pada akun Twitternya, Sabtu pagi (27/6/2020).

"PDI Perjuangan Yes, Kadrun Oh No no no. MERDEKA," cuit @ruhutsitompul.

Politisi yang sebelumnya pernah di Demokrat dan kini menyeberang sebagai kader PDI Perjuangan itu meminta kepada aparat penegak hukum segera memproses pembakar bendera partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Jangan kadrun-kadrun ini dibiarkan semakin seenaknya melanggar hukum. Tolong aparat penegak hukum memberi pelajaran yang setimpal. Indonesia Negara Hukum dan Kami Kader-kader PDI Perjuangan tidak gentar MERDEKA," tulis Ruhut.

Diketahui, insiden pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR pada Rabu (24/6) lalu, memicu gelombang protes dari kader partai pemenang Pemilu 2014-2019 itu.

Resmi Buat Laporan

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partainya di tengah-tengah aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di depan gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu. Laporan polisi itu pun juga sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Terlapor dalam hal ini tertulis masih dalam lidik.

Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP. Laporan itu dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta beserta tim kuasa hukumnya.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan pengrusakan bendera Partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dalam laporan itu, pihak PDIP membawa barang bukti berupa print out di media massa. Mereka juga membawa bukti berupa video aksi pembakaran bendera kala itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, William Yani mengatakan keberatan atas aksi pembakaran bendera partainya. Dia juga mengaku keberatan karena PDIP selalu disangkut pautkan dengan PKI.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X