1 Orang Komplotan John Kei Ditangkap karena Kepemilikan Senjata Api

- Kamis, 25 Juni 2020 | 17:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap satu orang yang tergabung dalam kelompok John Kei berinisial JR. Dia diproses hukum oleh polisi karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) saat digeledah oleh polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan awalnya pihaknya mendapat informasi jika JR ikut serta dalam serangkaian aksi kerusuhan kelompok John Kei. Setelah JR berhasil ditangkap, ditemukan fakta baru yang menyatakan jika JR tidak ikut dalam serangkaian aksi itu.

"Berdasarkan hasil keterangan korban, ada satu inisial JR. Menurut keterangan saksi, JR ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah di konfrontasi JR nggak terlibat ikut penyerangan," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Namun, Yusri mengatakan pihaknya membuat laporan polisi (LP) baru terkait JR. Laporan polisi itu berkaitan dengan senjata api yang didapat polisi saat menggeledah JR.

"Karena ada senjata api ini kita buatkan LP sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk senjata api yang ada," ungkap Yusri.

Kini, JR harus berurusan dengan pihak kepolisian di kasus kepemilikan senjata api dan bukan kasus serangkaian aksi John Kei cs yang ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir ini. Polisi kini masih mengusut prihal senjata api tersebut.

"Ini masih kita dalami semua," pungkas Yusri.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X