Fungsi Lain UU Cipta Kerja, Kemenkeu: Sanksi Perpajakan Jadi Lebih Rendah

- Senin, 19 Oktober 2020 | 18:18 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (12/10/2020). (Photo/ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (12/10/2020). (Photo/ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan bahwa sanksi perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal tersebut karena menyesuaikan tingkat bunga yang ada.

“Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12,” katanya, dilansir dari Antara, Senin (19/10/2020).

Suryo juga mengatakan bahwa alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme perhitungannya, yakni tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.

“Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan,” katanya.

Kemudian, ia mengatakan terkait pengenaan sanksi 100 persen, nantinya akan dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya.

“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X