Kemenperin Tegaskan SNI Masker Kain Bersifat Sukarela Bagi Produsen Dalam Negeri

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:43 WIB
  Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenakan masker. (Photo/ANTARA/HO/Kementerian Perindustrian)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengenakan masker. (Photo/ANTARA/HO/Kementerian Perindustrian)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker dari kain mash bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri, yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh di Jakarta, Rabu (21/10/2020) karena banyaknya kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) terkait kewajiban sertifikasi (SNI) masker dari kain.

Maka dari itu, IKM tetap diperbolehkan membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela.

“Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” katanya dilansir dari Antara.

Selain itu, ia menerangkan bahwa masker yang sudah ada tetap beredar, tetapi tidak diperkenankan untuk mencantumkan tanda SNI, sebelum menerima sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro).

Selain itu, masker tersebut juga setidaknya harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku untuk masker yang dipergunakan untuk bayi maupun masker yang terbuat dari kain nir-tenun (nonwoven).

"Tanda SNI yang tercantum pada masker kain merupakan informasi kepada masyarakat dan diharapkan memberikan rasa aman terhadap jaminan kualitas, spesifikasi, dan kemampuan produk dalam melindungi pemakainya,' kata Elis.

“Kami sangat mengapresiasi minat masyarakat terhadap SNI masker kain ini. Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut. Bahkan saat perumusan SNI ini, sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X