Ada Sindikat Narkoba di Lokasi Penambangan Timah, 4 Orang Diamankan Polisi

- Kamis, 25 Maret 2021 | 19:19 WIB
Polres Bangka Tengah ungkap jaringan peredaran narkoba di lokasi tambang bijih timah, Kamis (25/3/2021) (Antara)
Polres Bangka Tengah ungkap jaringan peredaran narkoba di lokasi tambang bijih timah, Kamis (25/3/2021) (Antara)

Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang  melibatkan para penambang bijih timah.

Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Yudha Wicaksono, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, 4 orang telah diamankan pihak kepolisian

Hal itu dikemukakannya dalam kegiatan jumpa pers terkait Operasi Antik Menumbing 2021 dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah itu.

"Empat pelaku yang kami amankan yaitu Ag, Sm, PL dan Dd, dimana tiga pelaku merupakan target operasi," katanya, Kamis (25/3/2021).

Ia menjelaskan, empat pelaku adalah pemakai dan pengedar yang pasarnya rata-rata para penambang bijih timah di berbagai lokasi.

"Kasus ini terus kami kembangkan, karena merupakan jaringan narkoba yang mata rantainya harus kami putuskan," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku bisa dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X