Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perpres Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

- Kamis, 14 Mei 2020 | 11:26 WIB
Ilustrasi: Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Ilustrasi: Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Pemerintah kembali  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Banyak pihak yang menentang penerbitan Perpres tersebut karena dianggap tidak peka terhadap permasalahan yang melanda Indonesia, yaitu pandemi virus corona. Bahkan, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana menggugat kembali Perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA). 

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani menjelaskan, penetapan Perpres nomor 64 Tahun 2020 ini sangat mempertimbangan putusan MA sebelumny. Menurutnya, dari kondisi saat ini, bagaimana pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa lebih berkesinambungan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Hal itulah yang menjadikan penerbitan Perpres ini menjadi sangat penting. 

-
Pelayanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya)

"Untuk 2020 ini, pemerintah tetap komit, untuk membantu golongan menengah ke bawah, tarifnya tetap Rp25 ribu. Jadi ada relaksasi dan keringan. Ini untuk kebutuhan tanggunan, kebutuhan gap, ini sudah dimasukkan ke dalam anggaran tahun ini Rp3,3 triliun. Ini juga untuk  membantu kelangsungan pelayanan BPJS yang lebih baik," ujar Askolani dalam video confference hari ini, Kamis (14/5/2020). 

Menurut Askolani, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III akan disesuaikan menjadi Rp35 ribu, dari yang semula Rp25 ribu. Adapun gap atau selisih iuran antara Rp35 ribu (setelah penyesuaian) dengan tarif yang seharusnya Rp42 ribu, akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

"Kebijakan yang dibuat Pemerintah itu tentunya untuk kebaikan bersama," jelasnya. 

"Pertama untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan program, kedua peningkatan kualitas pelayanan dan ketiga sesuai dengan amanat UU bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan 2 tahun sekali," sambungnya.

-
Petugas BPJS.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp)

Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2020, Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas II dan kelas I naik 100%. Rinciannya, Iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu dan iuran kelas I meningkat dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Khusus kelas III, naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021. Jadi, hingga akhir tahun ini, kelas III tetap membayar dengan iuran lama karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp16.500 per orang per bulan.

Sedangkan mulai 1 Januari 2021, kenaikan iuran BPJS terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp7.000 per orang per bulan.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X