Sambut Baik PP Kebiri Kimia, DPR: Predator Seksual Anak Harus Diberi Sanksi Berat

- Selasa, 5 Januari 2021 | 12:47 WIB
Rapat di gedung DPR. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Rapat di gedung DPR. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual pada anak merupakan upaya memberikan efek jera.

"Sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan bagi pelaku tindak kriminal predator seksual anak," ucap Ace kepada awak media, Selasa (5/1/2021).

Menurut Ketua DPP Partai Golkar ini, aturan yang telah diteken oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual anak yang hingga kini kerap kali terjadi.

Kendati demikian, Ace pun tak menampik kalau terdapat banyak pihak yang mempersoalkan mengenai hukuman kebiri kimia tersebut, karena diragukan akan memberi efek jera, dan menyangkut soal HAM.

Baca Juga: Alhamdulillah, Berita Baik datang dari Mahfud MD Soal Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber

"Namun tentang pelaku predator seksual anak ini harus diberikan sanksi seberat-beratnya karena tindakannya tersebut berdampak terhadap pertumbuhan dan masa depan seksual anak," terangnya.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah mengenai hukuman kebiri kimia bagi predator seksual pada anak telah melalui kajian yang sangat mendalam, dan dapat mengurangi kasus tersebut.

"Karena itu, saya berpendapat, kebijakan ini dapat memberikan efek jera dalam upaya mengurangi tindakan kekerasan seksual terhadap anak," tandas Ace.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X