Maklumat Kapolri Soal FPI Bredel Kebebasan Pers, Mabes Polri: Tak Singgung Media!

- Minggu, 3 Januari 2021 | 14:28 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Mabes Polri menegaskan tidak ada langkah membredel kebebasan pers dalam maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI). Mabes Polri menyebut maklumat itu tidak menyinggung media massa karena media massa atau pers dilindungi oleh UU Pers.

Maklumat Kapolri yang menjadi sorotan yaitu pada poin 2d. Poin tersebut berisi masyarakat yang tidak mengakses atau mengunggah konten terkait FPI melalui website maupun medsos.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan maklumat itu tidak menyinggung media massa ataupun kebebasan pers. Sebab, Argo menyebut karya jurnalistik tetap dilindungi oleh UU pers.

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," kata Irjen Argo kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

Lebih jauh eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut Polri sejak lama mendukung kebebasan pers. Bahkan, sudah ada MoU dengan Dewan Pers agar Polri mendukung pers agar bekerja sesuai UU.

"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang," pungkas Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X