Subsidi Bunga hingga Penundaan Utang UMKM, Pemerintah Siapkan Rp12 Triliun

- Rabu, 3 Juni 2020 | 17:05 WIB
Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani. (Instagram/@smindrawati)

Pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp12 triliun untuk membantu memulihkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari dampak pandemi Covid-19, yang merupakan salah satu fokus dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan bagi UMKM tersebut meliputi pemberian subsidi bunga, serta penundaan pokok pinjaman selama 6 bulan. Hal itu bertujuan agar sektor UMKM bisa bangkit setelah keterpurukan akibat Covid-19. 

"Kemenkeu bersama OJK sudah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk melaksanakan dua program ini, yaitu program subsidi bunga UMKM dan program penempatan dana untuk mendukung restrukturisasi serta program kredit modal kerja barunya. Ini kita lakukan dengan berikan jaminan dari sisi risiko kredit," ujar Sri Mulyani usai Rapat Kabinet Terbatas, hari ini, Rabu (3/6/2020). 

Mantan Managing Director Bank Dunia itu menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Perum Jamkrindo dan PT Askrindo (Persero) untuk memberikan penjaminan kredit bagi UMKM, dengan modal kerja di bawah Rp10 miliar, dimana risiko premi imbal jasa penjaminan akan dijamin oleh pemerintah.

"Penjaminan ini kami akan dukung melalui PMN (penyertaan modal negara) kepada Askrindo sebesar Rp6 triliun, plus imbas jasa pengembalian Rp5 triliun, dan cadangan penjaminan Rp1 triliun. Jadi total menggulirkan modal kerja darurat atau modal kerja tambahan pada UMKM agar mereka bisa dapatkan akses lagi sampai Rp10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan Rp12 triliun," ungkapnya. 

Kemudian terkait restrukturisasi kredit, pemerintah berencana melakukan penempatan dana di perbankan, agar bisa tetap bertahan untuk memberikan relaksasi kredit kepada UMKM tersebut. 

Adapun, perbankan yang menerima penempatan dana dari pemerintah disebut Bank Jangkar  yang ditentukan oleh OJK dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian, perbankan yang menyalurkan kredit modal kerja ke UMKM dan membutuhkan dana disebut Bank Pelaksana.

Bank Pelaksana yang ingin mendapatkan modal kerja maka harus mengajukan proposal kepada Bank Jangkar. 

"Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, hingga kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X