Djoko Tjandra Resmi Dituntut Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Pemalsuan Surat Jalan

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 14:03 WIB
Terpidana kasus korupsi
Terpidana kasus korupsi

Djoko Soegiarto Tjandra resmi dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan pemalsuan surat, yakni surat keterangan pemeriksaan kesehatan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. Hal itulah yang menjadikan Djoko mudah untuk keluar masuk Indonesia

"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (5/12/20).

Pengusaha Djoko Tjandra itu dituntut berdasarkan dkawaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Djoko Tjandra didakwa bersamaan dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Sebelumnya Djoko Tjandra juga pernah terlibat kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun saat menjalani hukuman ia melarikan diri, sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Djoko Tjandra lalu berkenalan dengan Anita Kolopaking pada November 2019 dan menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra untuk melakukan upaya PK, namun pendaftaran PK Anita ditolak karena harus pemohon sendiri langsung yang mendaftar.

Djoko Tjandra pun meminta Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta yaitu melalui Bandara Supadio Pontianak. Anita menghubungi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra.

Tommy menghubungi Kakorwas, PPNS, dan Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk membicarakan persoalan hukum Djoko Tjandra bersama Anita.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X