Alasan Ayah Kandung Hamili Anak Gadisnya yang Masih SMA di Bogor, Tak Diizinkan Nikah Lagi

- Rabu, 17 Februari 2021 | 11:58 WIB
Ir, ayah kandung di Bogor yang cabuli anaknya hingga hamil dan menggugurkan janinnya. (YouTube)
Ir, ayah kandung di Bogor yang cabuli anaknya hingga hamil dan menggugurkan janinnya. (YouTube)

IRW (50 tahun), ayah kandung di Kabupaten Bogor yang mencabuli anak gadisnya sampai hamil dan menggugurkan janinnya, masih sempat berdalih soal perbuatan bejat yang telah dilakukannya, ketika diinterogasi polisi saat ditangkap baru-baru ini.

Katanya kepada polisi, ia mencabuli anak gadisnya karena tak kuat menahan nafsu birahinya karena sudah tak punya istri sejak 7 tahun terakhir. Ia menduda karena ditinggal mati oleh istrinya.

Ia kemudian meminta izin untuk menikah lagi, namun anak gadisnya itu tak membolehkan.

"Alasannya, dia minta izin ke anaknya mau menikah lagi, karena istrinya meninggal. Anaknya keberatan, gak dikabulkan, dan itu (pencabulan hingga hamil) terjadi," kata Kapolres Metro Depok, Imran Edwin Siregar, dalam konferensi pers baru-baru ini.

Bejatnya, IRW mencabuli anaknya sampai 10 kali sejak tahun 2020. Sampai-sampai, anaknya itu hamil 6 bulan.

Tak sampai di situ. Untuk menutupi perbuatan bejatnya, IRW menggugurkan janin yang dikandung anaknya itu.

 Imran mengatakan, kasus ini terungkap pada 23 Januari 2021. Bermula dari kecurigaan warga yang melihat kuburan di belakang rumah kos-kosan, dari situlah kasus ini terungkap.

"Kemudian warga lapor ke polsek. Polsek menggali, ternyata itu ada jasad bayi," kata Imran.

Dari situ, polisi kemudian menyelidiki dan mendapati bahwa ada seorang anak perempuan di bawah umur yang dirawat di rumah sakit karena baru menggugurkan kandungan.

Setelah ketahuan mengubur bayi, Ir sempat mengaku kepada polisi dan warga kalau ia adalah suami dari anak di bawah umur itu.

"Kemudian si tersangka mengaku sebagai suaminya. Setelah diselidiki tersangka ini ternyata bapak kandungnya sendiri. Kejadian ini sejak 2020, saat si anak berusia 15 tahun," terang Imran.

Ir, kata Imran, kemudian memaksa putrinya untuk meminum pil tuntas untuk menggugurkan kandungannya.

"Jadi, setelah hamil, kemudian dipaksa digugurkan dengan obat jamu, pil tuntas itu, sebanyak 13 butir, dicampur, kemudian gugur dan anak (janin) meninggal. Usia janin kurang lebih 6 bulan," jelasnya.

Kepada wartawan, Ir mengaku telah 10 kali mencabuli putrinya. Saat ditanya kenapa ia tega, ia mengaku khilaf.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X