Marak Pelanggaran Kerumunan Massa Pilkada, Bawaslu: yang Bisa Membubarkan Pihak Kepolisian

- Kamis, 19 November 2020 | 19:01 WIB
Pekerja melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara. (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)
Pekerja melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara. (Foto: ANTARA/Novrian Arbi)

Pilkada 2020 serentak yang dicanangkan pemerintah pada 9 Desember 2020 mendatang memiliki banyak tantangannya, apalagi dilaksanakan dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti saat ini. Melihat kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutnya pelaksanaan pilkada serentak membutuhkan kerjasama semua pihak. 

Salah satunya dalam rangka mengawasi pelanggaran yang terjadi di dalam pelaksanaannya, seperti pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang melibatkan kerumunan massa yang banyak.

Dalam diskusi yang diselenggarakan The Policy Institute bertema 'Plus Minus Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020' pada Kamis (19/11/2020) yang dipantau Indozone, Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar mengatakan, semua peraturan terkait pilkada dan penerapan protokol kesehatan harus dikombinasikan dan membutuhkan kerjasama banyak pihak.

"Jangan lupa, kita melakukan pilkada, undang-undang pilkada terkait dengan teknis kepemiluan tetap harus dilakukan. Walaupun pertanyaan yang datang kepada saya berkaitan dengan protokol kesehatan," tutur Fritz.  

-
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Antara/Humas Bawaslu)

Baca Juga: Kerumunan Pilkada Dipersoalkan FPI, Polri Serahkan ke Bawaslu

"Apakah penerapan protokol kesehatan penting? Penting. Tapi juga menjalankan teknis Undang-Undang Kepemiluan No.16 itu juga penting. Dan dalam mengkombinasikan antara kepatuhan protokol kesehatan dan undang-undang pemilu itu membutuhkan kerjasama semua pihak," jelasnya.

Ia juga mencontohkan ketika terjadi kerumunan massa saat menggelar paslon menggelar kampanye pilkada. Ia sering ditanya apakah Bawaslu akan membubarkannya kerumunan itu atau tidak?

"Misalnya kejadian sebuah kerumunan, Bawaslu diminta untuk membubarkan. Saya hanya bisa mengatakan, Bawaslu hanya memiliki pulpen dan kertas. Setelah disampaikan secara lisan tapi tidak mau membubarkan, adalah kewajiban pihak lain untuk melakukan proses pembubaran, yaitu namanya kepolisian," ucap komisioner Bawaslu tersebut.

"Dan apabila peringatan secara lisan yang disampaikan dari Bawaslu di lapangan tidak diindahkan, maka kami akan kirim surat ke KPU untuk dilakukan penundaan, setelah kami mengirimkan surat peringatan ke paslon," jelasnya.

Pihak Bawaslu sendiri menyadari bahwa banyak kekurangan yang terjadi dalam masalah pengawasan sehingga ia mempersilakan masyarakat untuk memberi kritik kepada mereka.

"Ini kita bersama-sama. Bukannya kami bilang kami tidak ada kekurangan dalam pengawasan. Kalau bisa saya katakan ini adalah pengalaman konstitusional, ini pengalaman demokrasi kita," pungkasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X