Perkembangan Kasus Pesta Gay Jaksel, Polisi Masih Rampungkan Berkas Perkara

- Kamis, 24 September 2020 | 11:20 WIB
Adegan rekonstruksi perlombaan oral seks kasus pesta gay Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Adegan rekonstruksi perlombaan oral seks kasus pesta gay Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih merampungkan berkas kasus pesta gay di Jakarta Selatan yang sempat digerebek polisi beberapa waktu yang lalu. Berkas perkara itu hingga kini masih di tangan pihak kepolisian.

Hal tersebut diucapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut proses pelengkapan berkas perkara masih berlangsung.

"Kasus pesta gay masih dilakukan kelengkapan berkas perkaranya," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Nantinya jika berkas itu sudah rampung, pihak kepolisian akan menyerahkan berkas itu ke jaksa. Jika jaksa menyatakan berkas itu lengkap, maka kasus tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.

Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik bahkan dengan drescode wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X