Jokowi Dinilai Langgar UU Penanggulangan Bencana, Istana: Bencana Tak Bisa Dikendalikan

- Kamis, 21 Januari 2021 | 09:43 WIB
Presiden Jokowi tinjau banjir di Kalimantan Selatan (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Presiden Jokowi tinjau banjir di Kalimantan Selatan (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui adanya isu bahwa Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana terkait bencana banjir di Kalimantan Selatan.

Presiden dinilai tidak mengawasi eksploitasi alam di Kalimantan Selatan hingga akhirnya menyebabkan bencana banjir berkepanjangan.

"Ya memang ada isu Presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, karena di situ seolah-olah Presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana," kata Moeldoko dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).

Moeldoko membantah isu tersebut dan mengklaim pemerintah sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah pastinya memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik

"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," paparnya.

Perpres 87 tahun 2020 itu mengatur enam hal. Pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana. Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat. Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana. Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.

Kelima penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, dan keenam alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.

"Dari ini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan," ujarnya.

Karena bencana alam tidak bisa dikendalikan, pemerintah pun menyiapkan perangkat yang diperkuat hingga daerah seperti BNPB, Basarnas, dll.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X