Selingkuh Sesama Jenis, Wanita Asal Jepang Ini Harus Bayar Denda pada Suami Kekasihnya

- Rabu, 24 Maret 2021 | 08:52 WIB
Ilustrasi perselingkuhan sesama jenis (Pexels/Anna Shvets)
Ilustrasi perselingkuhan sesama jenis (Pexels/Anna Shvets)

Seorang wanita berusia 37 tahun diperintahkan untuk membayar Rp 14 juta setelah Pengadilan Distrik Tokyo di Jepang memutuskan bahwa hubungan seks di luar nikah antara pasangan sesama jenis dihitung sebagai perselingkuhan.

Pria berusia 39 tahun itu telah menggugat kekasih istrinya yang berusia 35 tahun itu.

Kedua wanita itu bertemu secara online.

Di pengadilan, istri berargumen bahwa pernikahannya tidak berakhir karena dia berhubungan seks dengan wanita tersebut, dan oleh karena itu bukan perselingkuhan.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa perselingkuhan tersebut telah merusak perdamaian, dikutip dari The Sun.

Kasus tersebut mengakui bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan sama dengan pernikahan dalam hukum Jepang.

Hakim mengatakan bahwa hubungan itu 'setara' dengan pasangan suami istri.

Jepang adalah satu-satunya negara G7 yang tidak secara hukum mengakui pernikahan gay.

Awal bulan ini, Pengadilan Distrik Sapporo memutuskan bahwa tidak konstitusional bagi pemerintah Jepang untuk tidak mengakui pasangan sesama jenis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X