2 Polisi Terduga Penembak 6 Laskar FPI Tersangka, Tim Advokasi Curiga: Kok Baru Sekarang?

- Selasa, 6 April 2021 | 21:48 WIB
Kiri: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty); Kanan: M Hariadi Nasution. (ist)
Kiri: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty); Kanan: M Hariadi Nasution. (ist)

Setelah bergulir selama hampir 4 bulan, Polri akhirnya menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kasus 'unlawful killing' terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

"Tentang peristiwa KM 50, 3 anggota Polri sebagai terlapor. Hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Kesimpulannya, status dari terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (6/4/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua tim advokasi Kasus Kematian 6 anggota Laskar FPI Muhammad Hariadi Nasution mengatakan, penetapan status tersangka terhadap dua polisi terduga pelaku penembakan itu justru menerbitkan sejumlah kejanggalan.

Yang pertama, katanya, adalah terkait berlarut-larutnya penetapan tersangka tersebut.

"Kok baru sekarang? Kenapa lama banget," ujar Hariadi saat dihubungi Indozone melalui sambungan telepon seluler, Selasa malam.

Alih-alih menerbitkan asa, penetapan tersangka terhadap dua terduga pelaku tersebut kata Hariadi justru mencuatkan kecurigaan.

"Benar gak mereka memang pelakunya? Siapa pula yang dikorbanin ini? Kalau dari keluarga, dari awal kita sudah pupus harapan," ujarnya.

Kejanggalan berikutnya, lanjut Hariadi, adalah tidak disebutkannya inisial dari dua orang tersangka tersebut. Di samping itu, polisi juga tidak membeberkan soal institusi lain yang diduga terlibat, sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.

"Inisialnya saja gak disebut. Dan kita gak tahu kesatuannya dari mana. Unit apa dan sebagainya. Padahal harusnya mudah sekali untuk mengetahui hal itu karena pelakunya dari mereka (Polri) sendiri. Terus soal institusi lain itu apa? Komnas HAM sendiri yang bilang ada institusi lain," ucap Hariadi.

Lebih lanjut, Hariadi mengaku bahwa penetapan status tersangka terhadap dua terduga pelaku tersebut sama sekali tidak membuat pihak keluarga 6 anggota Laskar FPI menjadi lega.

"Ini agak tricky juga. Ini (penetapan tersangka) malah semakin terbuka bahwa ada dosa besar yang disembunyikan," tukas pria yang akrab disapa Ombat ini.

Sebelum diberitakan, "arah angin" kasus 'unlawful killing' terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu, kini berbalik.

Semula, 6 anggota Laskar FPI sempat dijadikan tersangka oleh Polri, pada 3 Februari 2021, karena dianggap menyerang duluan. Penetapan itu lantas dicabut selang sehari kemudian.

Kini, 3 orang polisi yang menjadi terduga penembak mereka dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X