Kebijakan Ganjil Genap Dinilai Efektif Urai Kemacetan Jakarta hingga 40%

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:47 WIB
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Kebijakan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta sudah kembali berlaku. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut kebijakan gage itu sangat efektif dan bisa menekan angka kemacetan lalu lintas di Jakarta hingga 40%.

"Pemberlakuan gage sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Indozone, Selasa (4/8/2020).

Kombes Sambodo menyebut kebijakan itu sangat membantu polisi menekan angka volume kendaraan di Jakarta. Khususnya titik lokasi yang sangat padat yakni ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ini sangat efektif terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40%," beber Sambodo.

Selain itu, lebih jauh Sambodo mengatakan bagi para pengendara kendaraan yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penilangan. Para pelanggar kebijakan ganjil genap dapat dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.

"Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Sambodo.

Seperti diketahui jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin (3/8/2020). Namun saat ini kebijakan itu masih dalam tahap sosialisasi hingga tiga hari ke depan terhitung sejak Senin kemarin.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X