Sat Reskrim Polresta Deli Serdan lagi-lagi menangkap seorang pria berinsial FA (41) yang merupakan seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara karena melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT).
"Aksi FA ini sempat viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat FA memukuli dan menendang istrinya, Ummi Atiah Lubis (29)," kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (30/7/2020).
Firdaus juga mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengatakan dirinya sering dianiaya oleh suaminya. Atas laporan itu, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta Rekaman CCTV.
Pelaku pun ditangkap pada Rabu (29/7/2020) setelah tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal dicurigai istrinya selingkuh karena tidak pulang selama tiga hari," katanya.