Sejumlah barang bukti kasus penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian ditunjukkan saat rilis penangkapan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial S dan DB terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan sara dan kasus menyebarkan berita hoax yang viral di media sosial.