Berstatus Warga Negara AS, Bawaslu: Bupati Terpilih Sabu Raijua Lakukan Pembohongan Publik

- Rabu, 3 Februari 2021 | 13:53 WIB
Bupati terpilih Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang Bernama Orient P Riwu Kore. (Youtube/Jeriko).
Bupati terpilih Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT yang Bernama Orient P Riwu Kore. (Youtube/Jeriko).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih kabupaten itu Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik.

"Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma seperti dilansir Antara di Kupang, NTT, Rabu (2/2/2021).

Hal ini dikatakannya berkaitan dengan sudah adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

BACA JUGA: Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Negara AS, Begini Kata KPU NTT: Punya E-KTP Indonesia

Menurut Yugi apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.

Yugi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang sudah mencurigai akan hal tersebut. Selama masa Pilkada bahkan sampai pada masa sebelum penetapan pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.

"Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2/2021) kemarin," tambah dia.

Lebih lanjut kata dia pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.

"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum," tambah dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X