Viral Remaja Hina Dokter dan Ajak Bakar Masker di NTT, Terancam 6 Tahun Penjara

- Selasa, 2 Februari 2021 | 13:43 WIB
Remaja asal Kupang hina dokter dan ajak masyarakat untuk bakar masker (Instagram/smart.gram)
Remaja asal Kupang hina dokter dan ajak masyarakat untuk bakar masker (Instagram/smart.gram)

Sebuah video beredar di media sosila yang memperlihatkan seorang wanita asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghina dan berkata kasar kepada tenaga mesid terkait penanganan COVID-19.

Dalam video vide tersebut, tampak seorang remaja perempuan mengenakan kaos panjang berwarna hitam memperkenalkan dirinya sambil memegang beberapa masker. 

Remaja tersebut kemudian menyebut bahwa data COVID-19 adalah hoax dan mencaci para tenaga medis dokter dan juga perawat. '

"Saudara kita yang tidak melihat data COVID-19 yang hoax, sakit hati ya, para dokter perawat goblok hanya mau kesenangan semata, Corona hoax," kata remaja tersebut seperti dikutip Indozone, Selasa (2/2/21). 

Ia kemudian memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada. Dalam video lainnya, perempuan itu juga menegaskan agar masyarakat tidak mempercayai para tenaga medis, dan cukup percaya ke Tuhan. 

"Untuk masyarakat Indonesia, jangan percaya dengan Corona, percaya sama Tuhan, jangan percaya sama dokter dan perawat, mereka itu yang bunuh pasien, pasiennya negatif dibilang positif, kalian hanya mau dunia harta, nyawa gak bisa kembali, jangan goblok," katanya. 

Tak hanya itu, di video lainnya remaja tersebut juga membuang masker bahkan sampai membakar masker tersebut.

"Kita cegah COVID-19 dengan membakar masker, bakar masker, buang handsanitizer, buang sabun cuci tangan buang," kata remaja tersebut. 

Ia bahkan sampai menantang orang yang tidak suka akan kelakuannya tersebut untuk menjumpainya di Kota Kupang. 

"Apa mau lawan saya mari sini, saya di Kupang Nusa Tenggara Timur, stop-la bodohi masyarakat miskin," ujarnya. 

Video yang pertama kali dibagikan lewat Facebook itu pun viral dan mengundang perhatian dari berbagai pihak. 

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui remaja yang berinisial GSDS (19) itu telah diamankan oleh Polda NTT. 

Remaja itu berhasil ditangkap dirumahnya yang ada di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Minggu malam (31/1/21 oleh tim siber media sosial Polda NTT. 

Akibat perbuatannya tersebut, remaja itu dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X