Terbukti Terima Suap dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat Tak Hormat

- Senin, 21 Desember 2020 | 19:47 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan secara paksa oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum ini diberhentikan dengan tidak terhormat oleh pihak KPK, Senin (21/12/20).

"Hari ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Senin (21/12).

Berdasarkan persidangan etik Dewan Pengawasan KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mengatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

"Diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek, meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," ucap Ali.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono juga telah membenarkan terkait putusan sidang etik terhadap TK tersebut.

"Diberhentikan tidak dengan hormat (diduga menerima) Rp300 ribu," kata Harjono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X