Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tersangka Tommy Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

- Senin, 24 Agustus 2020 | 18:29 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hari ini, selain memeriksa tersangka Djoko Tjandra dalam kasus red notice, tersangka lain yakni Tommy Sumardi (TS) juga direncanakan diperiksa hari ini. Mabes Polri menyebut Tommy tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

"Untuk tersangka TS tadi pukul 10.00 WIB yang hadir adalah pengacaranya dan yang bersangkutan menyampaikan bahwasannya saudara TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Bareskrim Polri karena sakit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Karena tidak hadir, penyidik Bareskrim Polri berencana menjadwalkan ulang TS pada waktu yang berbeda. Awi menyebut TS berjanji akan mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 25 Agustus 2020.

"Sesuai dengan janjinya, yang bersangkutan menyampaikan besok akan berkenan hadir sehingga kita sama-sama tunggu bagaimana untuk pelaksanaannya besok," ungkap Awi.

Selain itu mengenai kasusnya sendiri Awi mengatakan sudah ada 16 orang yang diperiksa oleh pihaknya. Diantara belasan orang itu, sudah ada saksi ahli yang diperiksa oleh polisi.

"Sampai dengan hari ini telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang kemudian ahli satu orang yaitu ahli hukum pidana," kata Awi.

Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice memasuki titik cerah. Bareskrim Polri sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka karena diduga menerima upeti atau janji dari Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi itu antara lain eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Kedua jenderal itu juga sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dari jabatanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X