Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan Vanesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel. Penggerebekan itu berkaitan dengan kasus prostitusi.
Penggerebekan itu dilakukan polisi pada Rabu (19/8/2020) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB. Tim yang melakukan penggerebekan yakni Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1 VC Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri.
"(Penggerebekan) terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang perannya mulai dari mucikari, kasir, supervisor hingga manager operasional dan general manager. Polisi juga menyita berbagai macam barang bukti mulai dari uang booking ladies mulai dari 1 Agustus 2020 sebesar Rp730 juta hingga alat kontrasepsi.
"Fakta yang ditemukan Venesia BSD Karaoke Executive beroperasi sekitar bulan awal Juni 2020 sampai saat ini. Dia juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp1,1 sampai Rp1,3 juta," beber Brigjen Ferdy.
Ferdy menyebut para perempuan yang bekerja di lokasi itu mayoritas berasal dari luar wilayah Jakarta. Meski begitu ada pula wanuta berasal dari Jakarta yang bekerja disana.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Ferdy.
Kini, seluruh orang-orang yang diamankan itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Polusu juga melakukan rapid test terhadap seluruh orang tersebut.