Penjelasan Jordi Onsu dan Kuasa Hukum soal Merek Dagang Geprek Bensu

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:55 WIB
Jordi Onsu dan tim kuasa hukumnya (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Jordi Onsu dan tim kuasa hukumnya (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu yang didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang menggelar konferensi pers, Sabtu (13/6/2020) di kantor pengacara, Minola Sebayang dan Rekan di kawasan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dalam konferensi pers tersebut, Minola dan juga Jordi mengungkapkan kronologis tentang kasus perebutan merek dagang Geprek Bensu, dari mulai awal usaha pendaftaran merek dagang, pendaftaran nama Bensu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga histori dari pendirian rumah makan geprek Bensu hingga terjadi permasalahan seperti sekarang ini. 

Dari sisi hukum, Minola Sebayang menjelaskan kronologis serta bukti-bukti yang merujuk bahwa Ruben Onsu telah secara sah mendapatkan hak paten atas nama Bensu, yang merupakan singkatan dari Ruben Onsu dari pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

"Sudah merupakan pengetahuan umum, dan itu diketahui oleh umum, bahwa nama Bensu itu pasti adalah Ruben Onsu. Sehingga kami yakin sekali, di Nusantara ini tidak ada orang yang menggunakan nama Bensu selain Ruben Onsu," ujar Minola. 

Ia pun menceritakan, dalam usahanya untuk mem-patenkan merek geprek Bensu, pihaknya mendapat sedikit hambatan, di mana proses yang dilakukan sangat panjang. Di satu sisi, keberadaan restoran geprek Bensu sendiri ternyata di luar dugaan menjadi sukses dan terkenal. Di situlah mulai terjadi momentum di luar perhitungan yang prosesnya sangat cepat. 

-
Jordi Onsu dan tim kuasa hukumnya (INDOZONE/Sigit Nugroho)

"Ini prosesnya sangat cepat, bahkan lebih cepat dari pendaftaran merek di DJKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) sendiri," tuturnya. 

Kemudian untuk mengisi kekosongan status hukum, Minola menyebut bahwa kliennya, Ruben Onsu memutuskan untuk mencari legitimasi bahwa Bensu itu adalah Ruben Onsu, maka didaftarkanlah permohonan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

"Pada tanggal 30 Mei 2018, dikabulkan permohonan kami dalam amar putusan, mengabulkan permohonan klien kami, menetapkan nama Bensu adalah singkatan nama dari Ruben Onsu. Secara hukum, satu-satunya orang yang memiliki legalitas untuk menggunakan nama Bensu, tak ada yang lain," jelasnya. 

Minola kemudian menjelaskan kronologis kenapa pihak Ruben Onsu menggugat ada nama brand Bensu yang dimiliki orang lain. Bahkan pihak yang mengeluarkan izin di DKI merilis dua merek dangang/usaha dengan nama Bensu.

"Tidak lama setelah kami mendapatkan sertifikat merek ini (Geprek Bensu). Ada pihak lain yang mendapatkan sertifikat mereka ini. Itulah pihak dari ayam geprek Benny Sujono. Lho aneh ada dua sertifikat yang diberikan kepada dua orang yang berbeda untuk satu bisnis yang sama yang mengandung unsur nama Bensu," ungkapnya. 


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X