Tarif Listrik Tetap Sama Sejak 2017, Perubahan Biaya Ditanggung Pemerintah

- Kamis, 11 Juni 2020 | 21:51 WIB
Ilustrasi tarif listrik (ANTARAFOTO/ M Agung Rajasa)
Ilustrasi tarif listrik (ANTARAFOTO/ M Agung Rajasa)

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tarif listrik yang ditagihkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga saat ini, merupakan tarif yang telah ditetapkan pemerintah sejak 2017 lalu.

Direktur Bisnis dan Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan ini terjadi karena pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik sejak 2017, sehingga tarif listrik masih sama yakni Rp1.467 per kWh.

"Nah, begitu 2017 dengan kondisi pemerintah sangat komit, ini kan tarif memperhatikan keseimbangan antara konsumen dan competitiveness industry, pemerintah tetapkan tarifnya tetap," kata Hendra dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Hendra menjelaskan, padahal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif terus harus disesuaikan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, inflasi, dan harga patokan batu bara.

Bahkan sejak 2017 hingga saat ini, tarif yang seharusnya dibayarkan masyarakat kepada PLN mengalami perubahan. Namun, Hendra menegaskan, karena kebijakan penetapan tarif itu perubahan biaya itu ditanggung pemerintah.

"Untuk itu mari kita sama-sama hargai effort pemerintah untuk menyediakan listrik melayani masyarakat lewat PLN. Ini sama-sama lah, artinya pemerintah punya effort tinggi, masyarakat sebagai timbal baliknya juga harus menyadari, Sehingga rasa bersyukurnya tinggi," ujarnya.

Direktur Bisnis dan Usaha Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun  membantah jika lonjakan tagihan masyarakat beberapa bulan terkahir disebabkan oleh kenaikan tarif listrik PLN, melainkan murni karena penggunaan listrik masyarakat sendiri selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19).

"Sebetulnya naik turun karena empat faktor tadi. Kalau lihat sekarang, meski pemerintah katakan tidak naik, sebetulnya yang harus dibayar Rp1.485 tapi yang dibayar (masyarakat) hanya Rp1.467, ini biaya yang tanggung pemerintah. Karena itu kita sama-sama hargai menggunakan listrik secara bijak," ungkapnya.

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X