Kasus Pidana Jenderal Bantu Djoko Tjandra, Polri: Naik Sidik dan Tinggal Cari Tersangka

- Selasa, 21 Juli 2020 | 16:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)

Status kasus surat jalan dan surat sehat yang keluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra memasuki babak baru. Mabes Polri menyebut status kasus pidana itu sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Artinya, proses pidana dalam kasus ini sudah memasuki babak yang lebih serius lagi. Kenaikan status kasus itu dilakukan Propam setelah Propam memeriksa enam orang saksi.

"Kemarin hari Senin, 20 Juli, setelah kita memeriksa enam saksi yaitu staf Korwas PPNS, dari staf Pusdokkes dan kemarin kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," ungkap Argo.

Langkah selanjutnya, Polri tinggal mencari tersangka dalam kasus ini. Sebab status kasus itu sudah naik ke sidik.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra berhasil mendapatkan surat jalan dari Bareskrim Polri dengan ditandatangani oleh Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga berhasil mendapatkan surat sehat bebas Covid-19 yang lagi-lagi dikeluarkan oleh Polri.

Keberhasilan Djoko Tjandra mendpatkan dua surat itu tak lepas dari bantuan Brigjen Prasetijo. Terhadap kasus ini, Propam Polri memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Brigjen Pras.

Polri sendiri sebelumnya juga sudah tegas menyebut akan memberikan saksi pidana bagi anggotanya yang kedapatan terlibat membantu Djoko Tjandra. Brigjen Pras sendiri juga sudah dicopot jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS  Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X