Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Catherine Wilson bersama barang bukti dua paket narkoba jenis sabu masing-masing dengan berat 0,66 gram dan 0,43 gram dan alat isap sabu dalam penangkapan yang berlangsung di kediaman tersangka di Cinere, Depok, Jumat (17/7/2020)
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan saat penangkapan, tim narkoba Polda Metro Jaya tersangka Catherine sendiri yang menunjukan barang buktinya kepada polisi.
"Saat penangkapan, tersangka CW kooperatif. Ia sendiri yang menunjukan barang bukti yang langsung ditunjukan dari dalam tas miliknya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Selain dua paket sabu dan alat isap, sambungnya kepolisian juga mengamankan handphone tersangka untuk ditelusuri lebih lanjut.
Terkait kasus ini, Catherine Wilson dan J dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan hukuman paling sedikit lima tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Catherine Wilson mengungkapkan permintaan maafnya pada masyarakat dan keluarga karena telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga. Saya menyesal dan tidak melakukan tindakan bodoh yang telah merugikan," ujarnya.