Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Hoaks Anji

- Jumat, 11 September 2020 | 18:37 WIB
Hadi Pranoto dan Anji. (Instagram/@duniamanji)
Hadi Pranoto dan Anji. (Instagram/@duniamanji)

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menyeret musisi Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan peneliti Hadi Pranoto.

"Belum. Mekanismenya kan kita lakukan dulu pemeriksaan semua saksi-saksi mulai dari saksi terlapor, saksi yang menguatkan, saksi ahli dan barang bukti yang lain yang harus kita telaah semua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus seperti diansir Antara di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2020).

Setelah semuanya terpenuhi, Lanjut Yusri, polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menganalisis keterpenuhan unsur pidana untuk penetapan tersangka.

"Setelah itu kita gelar perkara semuanya untuk dianalisa. Apakah dari situ akan naik ke tingkat penyidikan untuk ditetapkan jadi tersangka atau tidak, setelah itu kita akan menunggu dari hasil gelar perkara. Kita harus gelar perkara dulu apakah memenuhi unsur-unsur," kata Yusri.

Sekadar diketahui, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.

Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.

Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X