Wabub Erdi Dabi Tak Didiskualifikasi Pilkada Yalimo Walau Tersangka Tabrak Polwan di Papua

- Jumat, 18 September 2020 | 15:04 WIB
Wakil Bupati Yalimo Erbi Dabi. (Istimewa)
Wakil Bupati Yalimo Erbi Dabi. (Istimewa)

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara, Wakil Bupati Erdi Dabi tetap mengikuti tahapan Pilkada di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua tahun 2020.

Positinya tidak tergoyahkan walau telah jadi tersangka kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa Polwan Bripka Christin M Batfeny.

Terlebih berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, tersangka diketahui tengah menenggak minuman keras hingga membuatnya mabuk berat saat mengendalikan mobil saat terjadi kecelakaan.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan Erdi Dabi merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya.

Menurut Yehemia, Erdi Dabi bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.

KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat.

"Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.

Erdi Dabi merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya.

Mabuk berat saat kendarai mobil

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara setelah diketahui mendabrak polwan Bribka Christin Meisye Batfeny (36) di Papua.

Hal ini diungkapkan Kapolda Papua  Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).

Paulus memastikan kalau pelaku terpengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraannya hingga membuatnya kehilangan kendali lalu menabrak motor yang dikendarai Bripda Christin hingga tewas.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," kata Paulus.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X