Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 guna menekan angka penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.
Nantinya hanya ada 11 bidang usaha yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan menerapkan pembatasan jumlah karyawan.